Ahlan wa Sahlan

Selamat datang di Blog KMMF UGM, sebuah media dakwah kampus Farmasi UGM.
Sekretariat:
Masjid Fakultas Farmasi UGM
Jl. Medika Sekip Utara, Yogyakarta 55281
e-mail: kmmfugm@ymail.com


FARMASI UP TO DATE

BLOG KMMF menghadirkan Rubrik baru yaitu FARMASI UP TO DATE. Postingan dalam Rubrik ini berisi artikel-artikel terbaru di bidang kefarmasian dan ilmu pengetahuan. Jadi, sambil Dakwah tetap donk personelnya kudu up to date, jadi kapabilitasnya terus meningkat seiring perkembangan masa. OK !!



Selamat tinggal ISFI??

Pada tanggal 7 Desember 2009, Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) menyelenggarakan Kongres Nasional. Kegiatan ini merupakan acara rutin 4 tahunan yang sebelumnya di selenggarakan di Bali. Materi utama yang dibahas adalah pembahasan program kerja 4 tahun kedepan, penyempurnaan AD/ART dan hal-hal yang terkait dengan keluarnya PP 51/2009 (ttg Pekerjaan Kefarmasian) dan UU 36/2009 (ttg Kesehatan).

Salah satu materi yang akan dibahas dalam penyempurnaan AD/ART adalah perubahan nama organisasi. Dengan keluarnya 2 produk hukum diatas, maka nama ISFI tidak lagi tepat sebagai wadah berkumpulnya para apoteker, karena di PP 51/2009  disebutkan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang berwenang melakukan praktek kefarmasian. Sedangkan sarjana farmasi adalah salah satu tenaga teknis kefarmasian yang membantu praktek apoteker.

Usulan nama organisasi telah banyak diterima oleh panitia kongres, mungkin pembaca sudah familiar dengan nama Ikatan Apoteker Indonesia yang sering muncul di Facebook. IAI merupakan nama favorit yang banyak diusulkan. Dalam konteks dunia perapotekeran, perubahan nama organisasi dan momentumnya tidak boleh dianggap sepele. Perubahan tersebut harus menjadi awal dari proses rekonstruksi apoteker Indonesia.

Penggantian kata "pekerjaan kefarmasian" menjadi "praktik kefarmasian" dalam UU 36/2009 merupakan hal yang sangat fundamental. "Pekerjaan" berkonotasi pada aktivitas yang dilakukan dalam sebuah sistem dimana terdapat hubungan atasan bawahan, sementara konotasi "praktik" adalah sebuah aktivitas mandiri yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan penuh untuk itu.

Apoteker adalah profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat bentuk sediaan obat yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Dalam sejarahnya, sebelum proses industrialisasi terjadi pada dunia farmasi, atas hasil diagnosa dokter, apoteker menentukan jenis obat yang tepat dan kemudian membuatkan bentuk sediaan yang yang paling sesuai bagi pasien. Kemajuan teknologi farmasi tanpa disadari telah mendegradasi peran apoteker. Bentuk sediaan sebuah obat tersedia lengkap. Dokter selain mendiagnosa juga menentukan bentuk sediaan. Apoteker di apotek cenderung untuk melayani apapun permintaan dokter yang tertera dalam resep. Maka tidak jarang terjadi peresepan tidak rasional lolos begitu saja.

Dengan penggantian kata "pekerjaan" menjadi "praktik" maka profesi apoteker juga harus di tata ulang. Peran apoteker dalam proses pengobatan harus terlihat nyata baik menyangkut kewenangan dan tanggung jawabnya. Jelas ini bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan tinjauan yang komprehensif serta keterlibatan para stakeholder apoteker agar hasilnya optimal.

Agar proses rekonstruksi berjalan lancar dibutuhkan orang-orang yang visioner untuk memimpinnya. Karena praktik kefarmasian terbentang mulai proses pengadaaan, produksi, distribusi dan pelayanan obat, maka para praktisi di area tersebut harus terlibat aktif. Ditangan merekalah proses rekonstruksi dilakukan.

Dengan demikian maka jelas bahwa perubahan nama organisasi  merupakan mementum yang sangat berharga sebagai awal untuk menandai lahirnya era baru apoteker Indonesia. Momentum ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik dan dijaga kelestarian spiritnya agar proses rekonstruksi bisa berhasil.

Sekarang Kongres ISFI sudah selesai, lalu bagaimana kabarnya ya? Apakah benar sudah ganti nama jadi IAI?

Diadaptasi dari: Portal Apoteker Indonesia
Download:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar